Tata Dasar - Bab IV
Bab IV - Bentuk Gereja dan Sistem Pemerintahan Gereja
Pasal 1 Bentuk Gereja
GIII adalah Gereja Interdenominasi.
Pasal 2 Sistem Pemerintahan Gereja
- Dewan Gereja adalah pemegang wewenang tertinggi.
- Dewan Gereja terdiri dari Dewan Gereja Pusat dan Dewan Gereja Wilayah.
- Pengkoordinasian pelayanan seluruh GIII dilaksanakan oleh Dewan Gereja Pusat, yang bertugas mengatur hal-hal prinsip dan umum.
- Dewan Gereja Wilayah menjabarkan keputusan-keputusan Dewan Gereja Pusat dalam bentuk keputusan atau kegiatan wilayah disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masing-masing.
- Dewan Gereja Pusat berkedudukan di Tokyo, Jepang.
Pasal 3 Rapat Dewan Gereja
- Keputusan dari Dewan Gereja dihasilkan dalam suatu Rapat Dewan Gereja
- Rapat Dewan terdiri atas :
a. Rapat Dewan Gereja Pusat
b. Rapat Dewan Gereja Wilayah Tahunan
c. Rapat Dewan Gereja Wilayah Bulanan
d. Rapat Istimewa Dewan
e. Musyawarah Besar
