Tata Dasar - Bab VI
Bab VI - Perbendaharaan Gereja
Pasal 1 Perbendaharaan
Perbendaharaan GIII adalah seluruh harta kekayaan GIII dan keuangan di wilayah pelayanan GIII.
Pasal 2 Sumber Pendapatan
- Sumber pemasukan perbendaharaan GIII melalui persembahan-persembahan yang masuk ke GIII.
- Bentuk-bentuk persembahan tersebut dapat berupa:
a. Persepuluhan
b. Persembahan khusus
c. Persembahan dalam berbagai kebaktian dan persekutuan
d. Persembahan lainnya
e. Usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.
Pasal 3 Pengelolaan dan Pengawasan
- Perbendaharaan GIII digunakan untuk melaksanakan pelayanan dan mendukung pelaksanaan pelayanan.
- Pengelolaan perbendaharaan GIII dilaksanakan dengan administrasi yang teratur dan terbuka.
- Pengawasan perbendaharaan GIII dilakukan oleh Dewan Gereja.
- Bendahara dan Sekretaris wajib melaporkan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada Dewan Gereja dalam rapat.
- Dewan Gereja Pusat dapat membentuk Tim Pemeriksa Perbendaharaan GIII jika diperlukan.
Pasal 4 Perbendaharaan Dewan Gereja Pusat
- Dikelola oleh Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Pusat
- Sumber Keuangan dari Gereja Wilayah dan sumber lainnya
- Keuangan Dewan Gereja Pusat diperuntukkan untuk membiayai Anggaran Belanja Dewan Gereja Pusat dan program tambahan lainnya.
Pasal 5 Perbendaharaan Dewan Gereja Wilayah
- Dikelola oleh Bendahara dan Sekretaris Dewan Gereja Wilayah
- Sumber Keuangan dari Jemaat Wilayah dan sumber lainnya
- Keuangan Dewan Gereja Wilayah diperuntukkan untuk membiayai Anggaran Belanja Dewan Gereja Wilayah dan program tambahan lainnya serta mendukung Pembiayaan Anggaran Belanja Dewan Gereja Pusat.
