Tata Dasar - Bab VII

Bab VII - Hubungan Kerjasama

Pasal 1  Hubungan Ke Dalam

  1. Hubungan kerja antar Gereja Wilayah diatur dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat dengan berpedoman kepada Tata Dasar.
  2. Dewan Gereja Wilayah bertanggung jawab kepada Dewan Gereja Pusat.

Pasal 2  Hubungan Ke Luar

Gereja Interdenominasi Injili Indonesia (GIII) dapat mengadakan kerjasama dengan Gereja-gereja lain dan dengan Badan-badan Misi dan Kristiani lainnya di seluruh dunia yang mengakui otoritas Alkitab sebagai Firman Allah dengan tidak bertentangan dengan Tata Dasar.