Tata Dasar - Bab VII
Bab VII - Hubungan Kerjasama
Pasal 1 Hubungan Ke Dalam
- Hubungan kerja antar Gereja Wilayah diatur dan ditetapkan oleh Dewan Gereja Pusat dengan berpedoman kepada Tata Dasar.
- Dewan Gereja Wilayah bertanggung jawab kepada Dewan Gereja Pusat.
Pasal 2 Hubungan Ke Luar
Gereja Interdenominasi Injili Indonesia (GIII) dapat mengadakan kerjasama dengan Gereja-gereja lain dan dengan Badan-badan Misi dan Kristiani lainnya di seluruh dunia yang mengakui otoritas Alkitab sebagai Firman Allah dengan tidak bertentangan dengan Tata Dasar.
