Tata Dasar - Bab IX
Bab IX - Peraturan Peralihan, Tambahan dan Penutup
Pasal 1 Peraturan Peralihan
Pada saat diberlakukannya Tata Dasar ini maka Tata Dasar GIII Tokyo
1998 dan peraturan lain sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 2 Aturan Tambahan
Setiap Gereja Wilayah dapat menyusun peraturan gereja dan kegiatan masing-masing dengan berpedoman pada Tata Dasar.
Pasal 3 Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar ini akan diatur dalam Tata Laksana dan aturan-aturan lainnya.
- Perubahan dan atau Perbaikan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan bila disetujui oleh Rapat Dewan Gereja Pusat.
- Usul perbaikan Tata Dasar ini diajukan paling lambat sebelum Rapat Tahunan Dewan Gereja Pusat.
- Usul perbaikan Tata Dasar ini dapat diajukan oleh Dewan Gereja Pusat dalam Rapat Istimewa.
- Tata Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI TOKYO PADA TANGGAL 14 AGUSTUS 2002
