Web Portal GIII Japan
Dewan Gereja Pusat GIII
Dewan Gereja Pusat GIII memiliki tugas penting dalam mengkoordinir pelayanan GIII di seluruh wilayah yang ada di Jepang, para pengurus dan anggota DGP berkewajiban mengusulkan kebijaksanaan dan kegiatan jangka panjang dan jangka pendek GIII yang menjadi acuan bagi penyusunan program kegiatan pelayanan di wilayah-wilayah.
Sekilas Info Perjalanan DGP
Pada awal berdirinya GIII di Jepang pada bulan Agustus 1989, sepertinya tidak ada seorang pun yang membayangkan kalau Tuhan akan mengembangkan wilayah pelayanan GIII seperti adanya saat ini. Sungguh luar biasa pekerjaan Tuhan di dalam GIII ini.
Dalam Rapat Majelis Gabungan GIII Jepang yang diadakan pada tgl 3 Nopember 2000 di Iwama, Ibaraki Prefecture, para majelis merasakan perlunya Tata Dasar dan Tata Laksana GIII tahun 1998 direvisi sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang ada, serta perlunya GIII dapat menjadi sebuah organisasi keagamaan yang terdaftar resmi di Departemen Kebudayaan Jepang sehingga GIII tidak perlu lagi mengalami masalah untuk memanggil hamba-hamba Tuhan dari Indonesia untuk melayani full-time di GIII sehingga GIII dapat lebih lagi meningkatkan pelayanannya di negeri Jepang ini.
Adapun syarat-syarat yang ada untuk mendirikan yayasan keagamaan di Jepang adalah sebagai berikut:
-
Memiliki bukti aktifitas, seperti warta jemaat, notulen rapat, laporan tahunan
-
Memiliki landasan ajaran, misalnya Pengakuan Iman.
-
Memiliki anggota minimum 30 orang
-
Memiliki organisasi dan pengurus
-
Memiliki tempat ibadah yang permanen
-
Memiliki kegiatan ibadah keagamaan
Foto bersama para anggota DGP di tengah rapat DGP tgl 21 Maret 2003 di Suzuka.
Dalam penyusunan Tata Dasar dan Tata Laksana GIII yang baru, dibuatlah proposal pembentukan Dewan Gereja Pusat Gereja Interdenominasi Injili Indonesia (DGP GIII) yang nantinya akan mengkoordinir pelayanan seluruh gereja-gereja wilayah, mewakili GIII dalam melaksanakan hubungan eksternal, baik dengan gereja atau yayasan Kristen lain, serta memiliki anggota-anggota dari seluruh gereja wilayah yang ada.
Pada hari Rabu, tgl 14 Agustus 2002, GIII mengadakan Rapat Majelis Gabungan GIII Jepang di Hino, Tokyo. Pertemuan ini merupakan momen penting dalam perjalanan GIII, karena dalam pertemuan inilah ditetapkan 2 hal yang penting bagi GIII, yaitu:
-
Pengesahan Tata Dasar & Tata Laksana GIII yang baru,
-
Pembentukan Dewan Gereja Pusat Gereja Interdenominasi Injili Indonesia (DGP GIII).
Susunan kepengurusan awal DGP GIII yang ditetapkan pada tgl 14 Agustus 2002 adalah sebagai berikut:
Gembala Pusat: Pdt. Yasuo Atsumi
Gembala Wilayah:
- Pdt. Albert Adam (Oarai)
- Pdt. Wenny Agus Tuegeh (Suzuka)
Ketua: Bpk. Victor Siregar (Tokyo)
Sekretaris: Sdr. Hendry Muljadi (Tokyo)
Bendahara: Bpk. Astony Angmalisang (Tokyo)
Bidang Koinonia:
Pembina: Pdt. Yasuo Atsumi
Ketua Bidang: Bpk. Handri Wuisang (Suzuka)
Anggota: Bpk. Ricardo Sihombing (Tokyo)
Bidang Marturia:
Pembina: Pdt. Wenny Agus Tuegeh (Suzuka)
Ketua Bidang: Bpk. Ficky Umboh (Oarai)
Anggota: Sdr. Leonardie Ratela (Suzuka)
Bidang Diakonia:
Pembina: Pdt. Albert Adam (Oarai)
Ketua Bidang: Bpk. Akeman Assa (Oarai)
Anggota: Bpk. Dolfy Warongan (Oarai)
Fungi bidang-bidang di Dewan Gereja Pusat
1. Bidang Koinonia
a. Membuat pola dasar tentang pelaksanaan Tata Ibadah.
b. Mengevaluasi bentuk dan pelaksanaan setiap Ibadah di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan
Tata Gereja umum yang berlaku.
c. Mengawasi dan mengevaluasi setiap pengajaran di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan
Tata Gereja umum yang berlaku.
d. Mengusulkan dan melaksanakan ibadah umum yang melibatkan seluruh wilayah GIII
2. Bidang Marturia
a. Membuat pola dasar tentang pelaksanaan Misi GIII.
b. Mengevaluasi bentuk dan pelaksanaan setiap Misi di lingkungan GIII agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan
Tata Gereja umum yang berlaku.
c. Mengorganisir kegiatan Misi GIII serta mendukung pelaksanaan kegiatan oleh Wilayah.
3. Bidang Diakonia dan Sosial
a. Membuat pola dasar tentang pelaksanaan Diakonia dan Pelayanan Sosial GIII.
b. Mengevaluasi bentuk dan pelaksanaan setiap kegiatan Diakonia dan Pelayanan Sosial di lingkungan GIII
agar tetap sesuai dengan prinsip Alkitab dan Tata Gereja umum yang berlaku.
c. Mengorganisir kegiatan pelayanan Diakonia dan pelayanan Sosial GIII serta mendukung pelaksanaan kegiatan oleh Wilayah.
​
Edisi Buletin Dewan Gereja Pusat
​
​
​
​
​
​
​
​
Edisi Pamflet Pelayanan GIII Jepang
​​
​